Assalamu 'alaikum
Setelah sekian bulan menunggu, alhamdulillah akhirnya SK dirjen dan juknis TPG bagi GPAI tahun 2018 telah dirilis bulan April 2018. Meskipun sebenarnya penandatanganan tertera bulan desember 2017.
Mengenai mekanisme pembayaran TPG tahun 2018 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Bagi Guru dan Pengawas Madrasah yang berstatus PNS mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan, sedangkan bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan sebesar 1.500.000,- perbulan. Dan bagi Guru Non PNS yang sudah Inpassing dibayar sesuai dengan pangkat, golongan dan jabatan yang tertera di SK Inpassingnya.
