Dewasa
ini persatuan dan kesatuan sudah mulai ditinggalkan oleh umat Islam, kehidupan
zaman sekarang sudah terlalu banyak orang yang sudah mulai mengabaikan semangat
ukhuwah Islamiyah hanya karena adanya perbedaan dalam urusan-urusan yang
sepele. Umat Islam telah terkotak-kotak dalam firqah-firqah
(kelompok-kelompok), golongan, partai dan hizb-hizb yang lain. Yang lebih
memprihatinkan mereka pada umumnya merasa kelompoknya-lah yang paling baik,
kelompoknya-lah yang paling benar bahkan ada yang berkeyakinan kelompoknya-lah yang akan masuk surga.
Pada umumnya mereka taklid, selalu
menganggap benar, selalu mengiyakan apa yang dikatakan dan diperintahkan oleh
pemimpin kelompoknya. Walaupun sebenarnya hal itu berat
bagi dirinya. Dan penyakit yang menjangkitinya biasanya menolak pendapat atau
argument orang lain, bahkan terkesan meremehkan perkataan orang lain. Ini
karena fanatik terhadap tokoh idolanya telah tertanam di hati bahkan ada yang
sampai mengkultuskan-nya. Sehingga jika ditemui tokohnya dihina atau disinggung
kelompok lain, jiwa raga siap jadi taruhannya. Anehnya, jika Islam yang dihina
malah diam seribu bahasa.
Penyakit fanatik memang
membahayakan, dan fanatik ini pun bisa terjadi pada setiap orang. Contohnya: Orang
yang hanya mau mengaji kepada Ustadz “A” dan tidak mau mengaji kepada Ustadz
lainnya, karena menganggap selain Ustadz “A” adalah sesat dan masuk neraka,
bahkan menganggap Ustadz “A” pasti benar, tidak pernah salah dan pasti masuk
surga. Orang semacam itu telah terjatuh pada sifat fanatik kepada figur, ini
sangat berbahaya. Sebagaimana hal ini menimpa Kaum Nuh As yang menganggap
orang-orang saleh mereka sebagai Tuhan karena mengkultuskan orang saleh
tersebut.
Jika diamati firqah-firqah (kelompok-kelompok)
yang ada di masyarakat kita, masing-masing berpegang dengan prinsip dan aturan
kelompoknya, saling bangga satu dengan yang lain, loyalitasnya dibangun di atas
kungkungan ikatan kelompok, apakah ini sebagai cikal bakal persatuan umat,
ataukah ini sebagai wujud perpecahan umat? Apalagi kelompok-kelompok ini
bermunculan bak jamur dimusim hujan.
Seperti yang kita ketahui, asas bagi persatuan
yang diridhai dan diperintahkan oleh Allah, bukanlah kesukuan, ras, warna
kulit, organisasi, kelompok, daerah, partai, dan lain sebagainya. Akan tetapi
asasnya adalah Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah I dengan pemahaman Salafush Shalih.
Oleh karena itu, walaupun berbeda-beda wadah,
organisasi, yayasan dan semacamnya, namun dengan syarat tidak fanatik dengan
wadahnya dan berada di atas satu manhaj, berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan Sunah
Rasulullah I dengan pemahaman para
shahabat (As-Salafush Shalih), maka ia tetap dinyatakan dalam koridor persatuan dan bukan bagian dari
perpecahan.
Memang tidak kita pungkiri bahwa umat Islam terpecah
dalam dua pemikiran, bahkan masing-masing beranggapan pemikirannyalah yang
paling tepat. Satu pihak menyatakan bahwa berorganisasi/berharakah itu perlu,
bahkan dikatakan wajib. Satu pihak yang lain mengatakan bahwa
berorganisasi/harakah itu bid’ah tidak ada di zaman Rasulullah dan para
sahabat.
Ambil contoh ormas Lembaga Dakwah Islam
Indonesia (LDII). Mereka mempunyai sandi atau kode 354 yang artinya 3 (Qur’an, Hadits,
jama'ah) 5 program lima
bab, 4 tali keimanan. Mereka diajarkan sangat pentingnya berjama’ah,
sangat diperlukan adanya pemimpin, dan keharusan adanya ketaatan dan bai’at terhadap
pemimpin. Bahkah yang belum dibai’at masuk kategori jahiliyah.[1]
Keyakinannya tentang kewajiban berjama’ah, menyebabkan ormas ini pernah
dilarang MUI dan pemerintah, karena menganggap kelompok lain kafir dikarenakan
tidak berjama’ah dan berbai’at.[2]
Memang wajib diluruskan, bahwa yang dimaksud jama’ah itu jama’ah kaum muslimin
secara keseluruhan bukan jama’ah-jama’ah kecil-kecil/sempalan. Dalam artian
jama’ah umum yang dipimpin imam yang satu, yang mencakup seluruh negeri di bumi
ini.
Coba kita lihat pula Muhammadiyah, tanpa
organisasi yang rapi tentunya KH. Ahmad Dahlan akan kesulitan memerangi
kesyirikan dan kebid’ahan yang memang mewabah kala itu.
Kita pun tidak memungkiri dampak positif harakah-harakah
ini, karena dengan harakah ini sedikit banyak telah menyelesaikan berbagai
macam permasalahan kaum muslimin, misalnya: Membantu korban bencana alam (banjir,
tanah longsor, gempa bumi, tsunami), menyantuni kaum dhuafa, fakir miskin,
anak-anak terlantar, pengangguran, yatim piatu, bahkan berdirinya masjid-masjid,
rumah sakit dan yayasan pendidikan Islam.
Untuk mewujudkan semua itu, tentu memerlukan
adanya suatu wadah yang menampung aspirasi umat. Semua itu tentu diperlukan
adanya koordinasi dalam suatu wadah yang mengikat dan itu dapat terwujud dengan
adanya aturan serta ketaatan terhadap pemimpin. Sehingga sebagian kaum muslimin
beranggapan berharakah itu penting bahkan wajib, tentunya terlepas dari
permasalahan dan kekurangan di dalam kelompok itu masing-masing.[3]
Adanya wadah ini telah terbukti mampu menuntut
pemerintah, dengan disahkannya UU Anti-pornoaksi dan pornografi, juga terbitnya
SKB tiga Menteri. Wadah ini juga telah
terbukti dapat bersatu padu, se-ia sekata dalam menolak adanya liberalisme dan
aliran-aliran sesat dengan satu wadah yang bernama Forum Umat Islam (FUI).[4]
Adapun yang beranggapan bahwa harakah/organisasi
itu dilarang berdalih dengan pertanyaan yang diajukan Huzhaifah bin Yaman
kepada Nabi saw:
öqn<tr $ng©=è1 n-nÎ"ø<# n7ø=Î@ øAÄnF÷ã$nùrA$s% îP$tB Î#xwtr îptã$tJt_öNçgr< ö`è5t öNr< ÷b Î$nù
x7Î< nn=tãt MøR#tr çNöqtJø<# r7r1Ì÷çFtm @o nnfn© Ì@÷¹n$Î0 ÙnênA øbn#
Jika tidak ada jama’ah kaum
muslimin dan imam bagaimana wahai Rasulallah? Nabi menjawab: “Hendaklah kamu
jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok) itu, sekalipun kamu menggigit
akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu dalam keadaan kamu tetap seperti
itu” (HR. Bukhari no. 7084
dan Muslim no. 1847).
Dengan berdasarkan Hadits ini sebagian kaum
muslimin lebih bersifat menunggu tegaknya jama’ah umum dan memilih uzlah/mengisolir
diri dari kelompok-kelompok yang ada. Memang sebagian ulama terutama ulama
Saudi menfatwakan bahwa mendirikan/membuat organisasi/kelompok itu bid’ah.
Terus bagaimana sikap kita menghadapi dua
keyakinan yang bertentangan ini? Apakah kita cuma menunggu dan berdiam diri?
Sementara rong-rongan kepada kaum muslimin semakin menjadi-jadi. Apakah kita
cukup duduk di masjid atau cukup menonton dari madrasah atau pesantren?
Sementara kemaksiatan merajalela, kaum muslimin dibantai, Allah di utak-atik
dan dilecehkan.
Tapi kita tetap harus menghormati saudara kita
yang memilih mengisolir diri dari jama’ah/kelompok yang ada.
Wahai saudaraku kaum muslimin…, rapatkan barisan,
singsingkan lengan baju, mari kita galang persatuan dan kesatuan. Kita punya
banyak persamaan dibanding perbedaan, kita menyakini tiada Tuhan melainkan
Allah, Nabi kita Muhammad I penutup para nabi, kitab suci
kita pun Al-Qur’an, rujukan kita ulama salafush salih.
[1] Aliran dan Paham Sesat di Indonesia oleh Hartono Ahmad Jaiz hal.
76-77.
[2] Akan tetapi LDII
sekarang sudah berubah, lihat Keputusan komisi fatwa MUI nomor : 03 / Kep / FK – MUI / IX 2006, yang menetapkan: 1. LDII telah menganut paradigma baru. 2. LDII bukan penerus/kelanjutan
dari gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan
ajaran Islam Jamaah. 3. LDII tidak menggunakan atau menganut sistem keamiran. 4. LDII tidak menganggap umat
muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir dan najis. 5.LDII bersedia bersama ormas-ormas Islam lainnya
mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.
[3] Syaikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq menyebutkan
bahwa jama’ah merupakan sebuah kewajiban setiap amalan yang akan diperbuat dan
diamalkan agar lebih sempurna, baik dalam urusan din atau urusan dunia. Dan
tidak dikatakan benar shalat seseorang, zakat, haji, puasa juga jihad kecuali
dengan adanya jama’ah, peraturan, dan imam yang ditaati. Tidak dibolehkan dalam
sebuah negeri Islam, dalam kota
atau daerah tertentu kecuali harus ada seorang pemimpin yang ditaati dan
dijadikan rujukan bila terjadi sebuah perselisihan. Lihat di kitab beliau Harakah Jihad Ibnu Taimiyah hal. 26-27.
[4] Lihat Suara Islam Edisi 132. Bahwa tgl. 09
Maret 2012, umat Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI)
bersatu padu menuntut dibubarkannya pengasong liberal dan aliran sesat, yang di
ikuti antara lain : Perguruan As Syafi’iyyah,
Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Da’wah Islamiyah
Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI),
Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela
Islam (FPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Hidayatullah, Al
Washliyyah, YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan
Reformis Islam (GARIS), MER-C, KISPA, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna
Muslim, Al Ittihadiyah, Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), LPPD
Khairu Ummah, Syarikat Islam (SI), Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara
Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid
Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Front Pemuda Islam
Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Adz Zikra, PP Daarut
Tauhid, Korps Ulama Betawi, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam
Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, JATMI, PII,
BMOIWI, Wanita Islam, Pesantren Missi Islam, Forum Silaturahmi Antar-Pengajian
(FORSAP), Irena Center, Laskar Aswaja, Wahdah Islamiyah, Forum Ruju’ Ilal Haq,
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang
Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan
Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar