Assalamu 'Alaikum

SELAMAT DATANG, JANGAN LUPA KUNJUNGI CHANNEL TRIYONO SUSILO DAN BLOG triyonosusiloo.wordpress.com yach...

Senin, 10 Desember 2012

Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bagi Umat Islam 1


Dewasa ini persatuan dan kesatuan sudah mulai ditinggalkan oleh umat Islam, kehidupan zaman sekarang sudah terlalu banyak orang yang sudah mulai mengabaikan semangat ukhuwah Islamiyah hanya karena adanya perbedaan dalam urusan-urusan yang sepele. Umat Islam telah terkotak-kotak dalam firqah-firqah (kelompok-kelompok), golongan, partai dan hizb-hizb yang lain. Yang lebih memprihatinkan mereka pada umumnya merasa kelompoknya-lah yang paling baik, kelompoknya-lah yang paling benar bahkan ada yang berkeyakinan kelompoknya-lah yang akan masuk surga.
Pada umumnya mereka taklid, selalu menganggap benar, selalu mengiyakan apa yang dikatakan dan diperintahkan oleh pemimpin kelompoknya. Walaupun sebenarnya hal itu berat bagi dirinya. Dan penyakit yang menjangkitinya biasanya menolak pendapat atau argument orang lain, bahkan terkesan meremehkan perkataan orang lain. Ini karena fanatik terhadap tokoh idolanya telah tertanam di hati bahkan ada yang sampai mengkultuskan-nya. Sehingga jika ditemui tokohnya dihina atau disinggung kelompok lain, jiwa raga siap jadi taruhannya. Anehnya, jika Islam yang dihina malah diam seribu bahasa.
Penyakit fanatik memang membahayakan, dan fanatik ini pun bisa terjadi pada setiap orang. Contohnya: Orang yang hanya mau mengaji kepada Ustadz “A” dan tidak mau mengaji kepada Ustadz lainnya, karena menganggap selain Ustadz “A” adalah sesat dan masuk neraka, bahkan menganggap Ustadz “A” pasti benar, tidak pernah salah dan pasti masuk surga. Orang semacam itu telah terjatuh pada sifat fanatik kepada figur, ini sangat berbahaya. Sebagaimana hal ini menimpa Kaum Nuh As yang menganggap orang-orang saleh mereka sebagai Tuhan karena mengkultuskan orang saleh tersebut.
Jika diamati firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang ada di masyarakat kita, masing-masing berpegang dengan prinsip dan aturan kelompoknya, saling bangga satu dengan yang lain, loyalitasnya dibangun di atas kungkungan ikatan kelompok, apakah ini sebagai cikal bakal persatuan umat, ataukah ini sebagai wujud perpecahan umat? Apalagi kelompok-kelompok ini bermunculan bak jamur dimusim hujan.
Seperti yang kita ketahui, asas bagi persatuan yang diridhai dan diperintahkan oleh Allah, bukanlah kesukuan, ras, warna kulit, organisasi, kelompok, daerah, partai, dan lain sebagainya. Akan tetapi asasnya adalah Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah I dengan pemahaman Salafush Shalih.
Oleh karena itu, walaupun berbeda-beda wadah, organisasi, yayasan dan semacamnya, namun dengan syarat tidak fanatik dengan wadahnya dan berada di atas satu manhaj, berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah I dengan pemahaman para shahabat (As-Salafush Shalih), maka ia tetap dinyatakan dalam koridor persatuan dan bukan bagian dari perpecahan.
Memang tidak kita pungkiri bahwa umat Islam terpecah dalam dua pemikiran, bahkan masing-masing beranggapan pemikirannyalah yang paling tepat. Satu pihak menyatakan bahwa berorganisasi/berharakah itu perlu, bahkan dikatakan wajib. Satu pihak yang lain mengatakan bahwa berorganisasi/harakah itu bid’ah tidak ada di zaman Rasulullah dan para sahabat.
Ambil contoh ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Mereka mempunyai sandi atau kode 354 yang artinya 3 (Qur’an, Hadits, jama'ah) 5 program lima bab, 4 tali keimanan. Mereka diajarkan sangat pentingnya berjama’ah, sangat diperlukan adanya pemimpin, dan keharusan adanya ketaatan dan bai’at terhadap pemimpin. Bahkah yang belum dibai’at masuk kategori jahiliyah.[1] Keyakinannya tentang kewajiban berjama’ah, menyebabkan ormas ini pernah dilarang MUI dan pemerintah, karena menganggap kelompok lain kafir dikarenakan tidak berjama’ah dan berbai’at.[2] Memang wajib diluruskan, bahwa yang dimaksud jama’ah itu jama’ah kaum muslimin secara keseluruhan bukan jama’ah-jama’ah kecil-kecil/sempalan. Dalam artian jama’ah umum yang dipimpin imam yang satu, yang mencakup seluruh negeri di bumi ini.
Coba kita lihat pula Muhammadiyah, tanpa organisasi yang rapi tentunya KH. Ahmad Dahlan akan kesulitan memerangi kesyirikan dan kebid’ahan yang memang mewabah kala itu.
Kita pun tidak memungkiri dampak positif harakah-harakah ini, karena dengan harakah ini sedikit banyak telah menyelesaikan berbagai macam permasalahan kaum muslimin, misalnya: Membantu korban bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami), menyantuni kaum dhuafa, fakir miskin, anak-anak terlantar, pengangguran, yatim piatu, bahkan berdirinya masjid-masjid, rumah sakit dan yayasan pendidikan Islam.
Untuk mewujudkan semua itu, tentu memerlukan adanya suatu wadah yang menampung aspirasi umat. Semua itu tentu diperlukan adanya koordinasi dalam suatu wadah yang mengikat dan itu dapat terwujud dengan adanya aturan serta ketaatan terhadap pemimpin. Sehingga sebagian kaum muslimin beranggapan berharakah itu penting bahkan wajib, tentunya terlepas dari permasalahan dan kekurangan di dalam kelompok itu masing-masing.[3]
Adanya wadah ini telah terbukti mampu menuntut pemerintah, dengan disahkannya UU Anti-pornoaksi dan pornografi, juga terbitnya SKB tiga Menteri.  Wadah ini juga telah terbukti dapat bersatu padu, se-ia sekata dalam menolak adanya liberalisme dan aliran-aliran sesat dengan satu wadah yang bernama Forum Umat Islam (FUI).[4]
Adapun yang beranggapan bahwa harakah/organisasi itu dilarang berdalih dengan pertanyaan yang diajukan Huzhaifah bin Yaman kepada Nabi saw:
  öqn<tr $ng©=è1 n-nÎ"ø<# n7ø=Î@ øAÄnF÷ã$nùrA$s% îP$tB Î#xwtr îptã$tJt_öNçgr< ö`è5tƒ öNr< ÷b Î$nù
x7Î< nŒn=tãt MøR#tr çNöqtJø<# r7r1Ì÷热Ftm @o nnfn© Ì@÷¹n$Î0 žÙnênA øbn#
Jika tidak ada jama’ah kaum muslimin dan imam bagaimana wahai Rasulallah? Nabi menjawab: “Hendaklah kamu jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok) itu, sekalipun kamu menggigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu dalam keadaan kamu tetap seperti itu” (HR. Bukhari no. 7084 dan Muslim no. 1847).

Dengan berdasarkan Hadits ini sebagian kaum muslimin lebih bersifat menunggu tegaknya jama’ah umum dan memilih uzlah/mengisolir diri dari kelompok-kelompok yang ada. Memang sebagian ulama terutama ulama Saudi menfatwakan bahwa mendirikan/membuat organisasi/kelompok itu bid’ah.
Terus bagaimana sikap kita menghadapi dua keyakinan yang bertentangan ini? Apakah kita cuma menunggu dan berdiam diri? Sementara rong-rongan kepada kaum muslimin semakin menjadi-jadi. Apakah kita cukup duduk di masjid atau cukup menonton dari madrasah atau pesantren? Sementara kemaksiatan merajalela, kaum muslimin dibantai, Allah di utak-atik dan dilecehkan.
Tapi kita tetap harus menghormati saudara kita yang memilih mengisolir diri dari jama’ah/kelompok yang ada.
Wahai saudaraku kaum muslimin…, rapatkan barisan, singsingkan lengan baju, mari kita galang persatuan dan kesatuan. Kita punya banyak persamaan dibanding perbedaan, kita menyakini tiada Tuhan melainkan Allah, Nabi kita Muhammad I penutup para nabi, kitab suci kita pun Al-Qur’an, rujukan kita ulama salafush salih.


[1] Aliran dan Paham Sesat di Indonesia oleh Hartono Ahmad Jaiz hal. 76-77.
[2] Akan tetapi LDII sekarang sudah berubah, lihat Keputusan komisi fatwa MUI nomor : 03 / Kep / FK – MUI / IX 2006,  yang menetapkan: 1. LDII telah menganut paradigma baru. 2. LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah. 3. LDII tidak menggunakan atau menganut sistem keamiran. 4. LDII tidak menganggap umat muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir dan najis. 5.LDII bersedia bersama ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.
[3] Syaikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq menyebutkan bahwa jama’ah merupakan sebuah kewajiban setiap amalan yang akan diperbuat dan diamalkan agar lebih sempurna, baik dalam urusan din atau urusan dunia. Dan tidak dikatakan benar shalat seseorang, zakat, haji, puasa juga jihad kecuali dengan adanya jama’ah, peraturan, dan imam yang ditaati. Tidak dibolehkan dalam sebuah negeri Islam, dalam kota atau daerah tertentu kecuali harus ada seorang pemimpin yang ditaati dan dijadikan rujukan bila terjadi sebuah perselisihan. Lihat di kitab beliau Harakah Jihad Ibnu Taimiyah hal. 26-27.
[4] Lihat Suara Islam Edisi 132. Bahwa tgl. 09 Maret 2012, umat Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) bersatu padu menuntut dibubarkannya pengasong liberal dan aliran sesat, yang di ikuti antara lain : Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Hidayatullah, Al Washliyyah, YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformis Islam (GARIS), MER-C, KISPA, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), LPPD Khairu Ummah, Syarikat Islam (SI), Forum Betawi Rempug (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Front Pemuda Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Majelis Adz Zikra, PP Daarut Tauhid, Korps Ulama Betawi, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Pesantren Missi Islam, Forum Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irena Center, Laskar Aswaja, Wahdah Islamiyah, Forum Ruju’ Ilal Haq, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar